Imunisasi MR, Manfaat, Efek Samping dan Permasalahannya
Saat ini Indonesia sedang
meningkatkan perhatian untuk melakukan eliminasi Campak dan Rubella,
yang juga merupakan prioritas Regional dan Global. Di Indonesia Vaksin
campak secara rutin diberikan kepada semua anak, dibagi menjadi dua
dosis pada 9 bulan dan 18 bulan. Kini vaksin Rubella akan ditambahkan (M
menjadi MR) dalam program Imunisasi Nasional. Campak dan Rubella adalah
penyakit infeksi menular melaui saluran nafas yang disebabkan oleh
virus. Anak dan orang dewasa yagn belum pernah mendapat imunisasi Campak
dan Rubella atau yang belum pernah mengalami penyakit ini beresiko
tinggi tertular. Tidak ada pengobatan untuk penyakit Campak dan Rubella
namun penyakit ini dapat dicegah. Imunisasi dengan vaksin MR adalah
pencegahan terbaik untuk penyakit Campak dan Rubella. Satu vaksin
mencegah dua penyakit sekaligus.
Penyakit Bila Tidak Diimunisasi MR
-
- CAMPAK Campak dapat menyebabkan komplikasi yang serius seperti diare, radang paru peunomia, radang otak (ensefalitis), kebutaan, gizi buruk dan bahkan kematian. Gejala penyakit Campak adalah demam tinggi, bercak kemerahan pada kulit disertai dengan batuk, pilek dan mata merah (konjungtivitis). Virus campak biasanya menyerang anak. Apabila menyerang orang dewasa, biasanya gejalanya akan jauh lebih berat. Sedangkan virus rubella, baik pada anak maupun dewasa, hanya akan mengalami gejala ringan. Serangan virus akan lebih dasyat jika menyerang wanita hamil, yang dampak negatifnya bayi dapat lahir dengan cacat.
- RUBELA. Rubella biasanya berupa penyakit ringan pada anak, akan tetapi bila menulari ibu hamil pada trimester pertama atau awal kehamilan, dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan pada bayi yang dilahirkan. Gejala penyakit Rubella tidak spesifik bahkan bisa tanpa gejala. Gejala umum berupa demam ringan, pusing, pilek, mata merah dan nyeri dan persendian. Mirip gejala flu. Gejala rubella dimulai dengan demam ringan, anak terlihat sakit ringan yang diikuti dengan munculnya ruam kemerahan yang dimulai dari wajah dan meluas ke seluruh tubuh. Jika diraba di leher bagian belakang, terasa ada pembesaran kelenjar getah bening. Biasanya seteah 3 hari demam turun tanpa meninggalkan bercak kecokelatan. Anak cepat pulih dan nafsu makan membaik. Virus ini jarang menimbulkan komplikasi. Komplikasi justru timbul apabila virus menyerang wanita hamil. Janin pada ibu tersebut akan mengalami gejala berat. Apabila virus menyerang di trimester pertama, bisa mengakibatkan keguguran. Apabila menyerang ibu hamil di trimester kedua, si ibu akan melahirkan bayi dengan kelainan yang disebut sebagai congenital rubella syndrome yang ditandai dengan ukuran kepala yang kecil, buta, tuli, dan cacat mental.
- Sindrom rubela kongenital. Rubela dikenal masyarakat luas sebagai campak jerman. Infeksi rubela jika terjadi pada bayi, anak, atau orang dewasa tidak berakibat fatal, tetapi jika terjadi pada ibu hamil dan virus tersebut menginfeksi janin yang sedang dalam kandungan akan berakibat fatal dan dapat menyebabkan sindrom rubela kongenital. Sindrom rubela kongenital (SRK) adalah suatu kumpulan gejala penyakit terdiri dari katarak (kekeruhan lensa mata), penyakit jantung bawaan, gangguan pendengaran, dan keterlambatan perkembangan, termasuk keterlambatan bicara dan disabilitas intelektual. Sindrom rubela kongenital disebabkan infeksi virus rubela pada janin selama masa kehamilan akibat ibu tidak mempunyai kekebalan terhadap virus rubela. Seorang anak dapat menunjukkan satu atau lebih gejala SRK dengan gejala tersering adalah gangguan pendengaran
vaksin MR
- Vaksin MR adalah kombinasi vaksin Campak atau Measles (M) dan Rubella (R) untuk perlindungan terhadap penyakit Campak dan Rubella.
- Vaksin yang digunakan telah mendapat rekomendasi dari WHO dan izi edar dari Badan POM. Vaksin MR persen efektif untuk mencegah penyakit Campak dan Rubella.Vaksin ini aman dan telah digunakan di lebih dari 141 negara di dunia.
- Imunisasi MR diberikan untuk semua anak usia 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun selama kampanye imunisasi MR.
- Selanjutnya, imunisasi MR masuk dalam jadwal imunisasi rutin dan diberikan pada anak usia 9 bulan, 18 bulan, dan kelas 1 SD/sederajat menggantikan imunisasi Campak.
- Orang dewasa dapat pula diberikan vaksin ini, terutama sebelum hamil. Untuk info lebih lanjut konsultasikan dengan dokter rumah sakit, puskesmas, atau pusat kesehatan lainnya. Hanya saja, program nasional vaksin MR untuk anak yang dilaksanakan oleh pemerintah ini gratis. Jika Anda yang berusia di atas 15 tahun dan melakukan vaksin di rumah sakit/pusat kesehatan lain dan di luar dari jadwal program nasional pemerintah ini, maka akan dikenakan biaya sesuai dengan yang diberlakukan rumah sakit atau pusat kesehatan tersebut.
Efek samping
- Tidak ada efek samping dalam imunisasi.
- Demam ringan, ruam merah, bengkak ringan dan nyeri di tempat suntikan setelah imunisasi adalah reaksi normal yang akan menghilang dalam 2-3 hari.
- Kejadian ikutan pasca imunisasi yagn serius sangat jarang terjadi.
- Vaksin MR tidak menyebabkan autism. Sampai saat ini belum ada bukti yang mendukung bahwa imunisasi jenis apapun dapat menyebabkan autisme.
Imunisasi MR Program Pemerintah
- Apabila anak telah diimunisasi Campak, perlu mendapat imunisasi MR karena untuk mendapat kekebalan terhadap Rubella.
- Apabila anak telah mendapat imunisasi MMR, apakah masih perlu mendapat imunisasi MR karena untuk memastikan kekebalan penuh terhadap penyakit Campak dan Rubella. Imunisasi MR aman diberikan kepada anak yang sudah mendapat vaksin MMR
- Imunisasi MR aman bagi anak yang telah mendapat 2 dosis imunisasi Campak.
Perbedaan vaksin MR dan MMR
- Vaksin MR mencegah penyakit Campak dan Rubella. Vaksin MMR mencegah penyakit Campak, Rubella dan Gondongan.
- Diberikan vaksin MR bukan MMR Saat ini pemerintah memprioritaskan pengendalian Campak dan Rubella karena bahaya komplikasinya yang berat dan mematikan.
- Virus ini menyebabkan kematian dan kecacatan yang bermakna pada anak-anak di Indonesia dan di dunia. Dan untuk mematikan virus ini secara global, maka perlu dilakukan vaksin missal pada anak-anak di Indonesia. Tujuannya agar di generasi mendatang vaksin ini benar-benar musnah.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 tahun 2016.
- Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya penyakit tertentu.
- Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebakan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yagn mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar